Ibrahim bin Yazid an-Nakha’i rahimahullah berkata,
“Jika salah seorang di antara kalian masuk ke sebuah rumah (untuk bertamu), maka di mana saja pemilik rumah memilihkan tempat untuk duduk, hendaklah dia duduk (di tempat tersebut). Sebab, mereka lebih mengetahui aurat rumahnya.”
•📚 Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, no. 25593