
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya jika Allah menghendaki untuk mencabut nyawa seorang hamba di suatu tempat, maka Allah jadikan hamba itu memiliki keperluan ditempat tersebut.”
•📚 HR. Al-Hakim no. 1357 dan Bukhari dalam adab al mufrad no. 1282. Al-Albani berkata: Shahih