
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,
“Barangsiapa melihat seorang muslim minum, makan, atau mengerjakan perkara lain yang bisa membatalkan puasa di siang hari bulan Ramadhan, baik dia lupa ataupun sengaja, maka wajib baginya untuk mengingkarinya”
•📚 Al-Ikhtiyarat Al-fiqhiyyah 255/15.