Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,
“Seorang musafir tidak boleh menampakkan perbuatanya melakukan pembatal-pembatal puasa di tengah-tengah orang-orang mukim yang mereka tidak mengetahui keadaannya.
Bahkan, wajib baginya untuk melakukan hal itu secara sembunyi-sembunyi agar dia tidak dituduh mengerjakan perkara yang diharamkan oleh Allah atasnya, juga agar tidak membuat orang lain (yang tidak punya uzur) berani melakukan hal tersebut.”
•📚 Al-Ikhtiyarat Al-fiqhiyyah 256/15