
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,
Suntikan melalui pembuluh darah tidak termasuk jenis makan dan minum, terlebih lagi suntikan melalui urat, maka puasanya tetap sah, tidak batal.
Akan tetapi, seandainya dia mengqhada’ puasanya untuk kehati-hatian, maka itu lebih baik.
Apabila dibutuhkan suntikan tersebut, namun dia menundanya sampai malam, maka ini lebih utama dan lebih aman, dalam rangka keluar dari perselisihan para Ulama dalam masalah ini.
•📚 Al-Ikhtiyarat Al-fiqhiyyah 257/15